Fakta KJP juga berlaku di sekolah swasta

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program bantuan sosial dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta

KJP Juni 2022 Belum Ada Tanda Bakal Dicairkan yang ditujukan untuk membantu siswa-siswa di tingkat SD, SMP, dan SMA yang berdomisili di Jakarta. Melalui program ini, siswa-siswa tersebut mendapatkan bantuan berupa kartu yang berisi saldo uang elektronik yang dapat digunakan untuk membayar biaya pendidikan, seperti uang sekolah, uang buku, uang seragam, dan lain sebagainya.

Meskipun sekolah swasta bukanlah milik pemerintah dan tidak sepenuhnya tergantung pada dana pemerintah, namun fakta KJP juga berlaku di sekolah swasta. Hal ini karena program KJP tidak hanya ditujukan untuk siswa-siswa di sekolah negeri, tetapi juga untuk siswa-siswa di sekolah swasta yang memenuhi syarat.

Syarat untuk mendapatkan KJP di sekolah swasta sama dengan syarat di sekolah negeri, yaitu siswa harus memiliki KTP Jakarta dan berdomisili di Jakarta. Selain itu, siswa juga harus terdaftar di sekolah swasta yang telah terdaftar di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Kunjugi Instagram Kami Sd Sumbangsih GrogolĀ 

Dalam hal ini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun untuk siswa SD, Rp3 juta per tahun untuk siswa SMP, dan Rp3,6 juta per tahun untuk siswa SMA. Jadi, jika siswa di sekolah swasta memenuhi syarat dan terdaftar di program KJP, mereka juga berhak mendapatkan bantuan yang sama dengan siswa di sekolah negeri.

syarat untuk mendapatkan KJP di sekolah antara lain:

  1. Warga negara Indonesia dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Siswa/siswi dari tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK.
  3. Orang tua/wali siswa/siswi memiliki Kartu Jakarta Sehat atau Kartu Jakarta Pintar.
  4. Siswa/siswi terdaftar di sekolah negeri atau sekolah swasta yang sudah terdaftar dan terakreditasi di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
  5. Keluarga siswa/siswi memiliki pendapatan di bawah batas kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan cara mendapatkan KJP, bisa mengunjungi situs web resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau mendatangi Dinas Pendidikan setempat.

Pendaftaran PPDB Sd Sumbangsih Grogol

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *